Etika bisnis dalam perusahaan
memiliki peranan yang sangta penting yaitu membentuk suatu perusahaan ya kokok
dan mempunyai daya saing yang tinggi sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi
pula. Untuk menciptakan ini semua diperlukan dasar –dasar yang kuat yang
biasanya dimulai dari perencanaan , prosedur dan didukung oleh faktor budaya
serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Dalam
menjalankan suatu bisnis, seorang pengusaha tentunya dihadapkan pada kondisi
pelanggan dan kondisi bisnis yang berbeda-beda. Bisnis merupakan salah satu
kegiatan yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Dengan adanya elemen-elemen/ peranan-peranan tersebut,
suatu perusahaan beserta jajaran manajemen dituntut untuk menerapkan
teori-teori etika dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan. Secara sederhana etika
bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena
bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis
dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan.
Penerapan etika bisnis Indonesia
sebenarnya sudah cukup baik, dengan memfokuskan pelayanan perusahaan kepada
pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan. Hal tersebut ditandai dengan
adanya upaya pemberian layanan purna jual yang memadai dan terjangkau. Salah
satu bentuk penerapan etika berbisnis yang baik terlihat ketika sebuah
perusahaan membuat kesalahan yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Permasalahan etika bisnis yang berkembang saat ini antara lain:
1. Suap, pelaku bisnis memang tidak semuanya baik dan mulai
menjalankan bisnis dengan jujur. Permalahan ijin perusahaan hingga pemenangan
tender suatu proyek yang tidak terbuka merupakan cerminan permasalahan etika
bisnis yang sering ditemui di Indonesia.
2. Paksaan, apakah semua kegiatan bisnis telah dilaksanakan
dengan baik, jujur, dan tanpa adanya paksaan. Kita lihat bagaimana suatu
perusahaan menawarkan produknya, apakah secara sopan atau dengan adanya paksaan
dalam proses penjualannya.
3. Penipuan, hal inilah yang paling sering ditemukan kasusnya di
indonesia. Dengan berdalih pada pemberian keuntungan luar biasa, para pelaku
bisnis pun melakukan segala cara agar produk/jasanya laku di pasaran,
4. Pencurian, merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan
hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
5. Diskriminasi, perlakuan tidak adil mungkin dapat terjadi
karena adanya konflik kepentingan, sehingga suatu perusahaan hanya melayani
dengan ramah golongan orang-orang tertentu.
Upaya-upaya yang perlu
dilakukan untuk mengtasi permalasahan dalam etika bisnis di atas dari sisi
pemerintah adalah perbaikan sistem pemerintahan yang mempermudah proses
birokrasi dalam berbagai hal terutama untuk tujuan pengembangan perekonomian,
sedangkan dari sisi kalangan pebisnis antara lain:
1. perekrutan dan pengembangan
SDM yang lebih mengutamakan integritas dalam bekerja
2. pembinaan dan perbaikan
kualitas mental manajer dan karyawan guna saling mengingatkan untuk menjalankan
bisnis yang beretika.
3. pengembangan tanggungjawab,
baik secara individual maupun organisasi.
www.studentsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar