Selasa, 30 November 2010

Keegoisan seorang lelaki

disaat gw butuh lw,, lw ga ada buat gw tp lw ada buat temen" lw... Disaat temen" lw ga ada buat lw,, lw lari ke gw & lw br butuh gw... Disaat temen" lw udh balik lg ke lw,, lw ninggalin gw & balik lg ke temen" lw & ngelupain gw...

(EGOISS BGD SH LW!!)

Prinsip koperasi

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.

koperasi jasa keuangan pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan

Tugas pokok dan pola hubungan kerja setiap fungsi :

Rapat Anggota (kekuasaan tertinggi, 1 thn x 1x, dilakukan lgs/tdk lgs)
untuk menetapkan :
1.Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2.Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan LKM Koperasi.
3.Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
4.Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas, tambahan ini bila LKM Koperasi mengangkat Pengawas tetap.
6.Pembagian Sisa Hasil Usaha.
7.Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran LKM Koperasi.

Tugas Pokok & Hubungan Kerja Pengawas :
Tugas Pokok Pengawas adalah :
1.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan LKM Koperasi, termasuk konsistensi penerapan prinsip bagi hasil.
2.Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada LKM Koperasi.
3.Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus.
4.Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
5.Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.


Tugas Pokok & Hubungan Kerja PENGURUS (Ketua)
1. Bertanggungjawab atas aktivitas LKM Koperasi dan melaporkan perkembangan unit LKM Koperasi kepada seluruh anggota dan pengawas melalui mekanisme rapat yang disepakati. Adapun kegiatan ini mencakup aktivitas sebagai berikut :
a)Melakukan pengawasan dan pertemuan bulanan, triwulan, semester untuk membahas capaian target LKM Koperasi serta kendala-kendala yang dihadapi LKM Koperasi.
b)Memberikan masukan kepada pengelola mengenai strategi-strategi yang dapat dikembangkan LKM KOPERASI dalam mencapai target.
c)Membantu pengelola melakukan evaluasi dan menyusun perencanaan LKM KOPERASI.
d)Mendapatkan data dan mempersiapkan bahan dan agenda rapat anggota untuk melaporkan perkembangan LKM KOPERASI.
e)Menyelenggarakan rapat anggota dan melaporkan perkembangan LKM KOPERASI secara periodik (triwulan/semester/tahunan) kepada anggota LKM KOPERASI.
f)Mengajukan rencana kerja dan anggaran pendapatan/ belanja LKM KOPERASI pada rapat anggota.
2.Terseleksinya calon karyawan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan/pemberhentian karyawan. Adapun kegiatan ini mencakup aktivitas sebagai berikut :
a)Melakukan penilaian terhadap kinerja pengelola dan kebutuhan akan penambahan SDM.
b)Membuka peluang kesempatan kerja secara tebuka apabila masih dibutuhkan formasi di LKM KOPERASI.
c)Melakukan tahap-tahap rekruitmen hingga seleksi karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
d)Mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pemberhentian pengelola.

Tugas Pokok Sekretaris

1.Mengadministrasikan seluruh berkas yang menyangkut keanggotaan LKM KOPERASI PMK, diwujudkan dengan aktivitas sebagai berikut :
1.Melakukan pendataan ulang terhadap anggota baru LKM KOPERASI.
2.Melakukan penghimpunan biodata atau kelengkapan administrasi anggota LKM KOPERASI.
3.Melakukan registrasi keanggotaan LKM KOPERASI.
2.Mengadministrasikan semua surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan aktivitas Pengurus, melalui kegiatan sebagai berikut :
1.Melakukan kegiatan administrasi surat masuk dan keluar.
2.Membuat kebijakan system administrasi pada tingkat Pengurus.
3.Mengadministrasikan dokumen lembaga yang sifatnya permanen, seperti akte pendirian, sertifikat asset dll.
4.Membuat Surat Keputusan atas persetujuan Ketua Pengurus untuk pengangkatan Karyawan yang ditandatangani Ketua Pengurus.
5.Mengadministrasikan seluruh Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus.
3.Merencanakan rapat rutin koordinasi dan evaluasi kegiatan Pengurus, dengan cara :
1.Menyusun kalender kerja Pengurus bersama ketua dan bendahara.
2.Mengatur rencana rapat dengan agenda yang disepakati dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
4.Mendistribusikan hasil rapat pengurus kepada pihak-pihak yang berkepentingan misalnya :
1.Membuat notulasi pada setiap rapat.
2.Mendokumentasikan notulasi dan mendistribusikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

1.Mengeluarkan laporan keuangan LKM Koperasi kepada pihak yang berkepentingan.
a)Membuat laporan keuangan LKM Koperasi.
b)Melakukan analisis bila diperlukan dan memberikan masukan kepada Rapat Pengurus mengenai perkembangan LKM Koperasi dari hasil laporan keuangan yang ada.
2.Memberikan laporan mengenai perkembangan simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.
a)Melakukan evaluasi terhadap perkembangan simpanan pokok dan wajib.
b)Mendata ulang anggota yang masih belum melunasi kewajibannya dalam menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
c).Melakukan koordinasi dengan sekretaris bila diperlukan mengenai kondisi anggota.

Tugas Pokok Pengelola (Manager)
1.Menjabarkan kebijakan umum KOPERASI PMK yang telah dibuat Pengurus dan disetujui Rapat Anggota.
1.Menerima dan mempelajari keputusan /instruksi/memo dari Pengurus.
2.Melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan / memo / instruksi kepada semua Staf pengelola dan pihak yang berkepentingan.
3.Mengevaluasi hasil realisasi keputusan / memo / instruksi dan bila diperlukan melaporkan kepada Pengurus.
2.Menyusun dan menghasilkan rancangan anggaran KOPERASI PMK dan rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi (finansial maupun non finansial) kepada pengurus yang selanjutnya akan dibawa pada Rapat Anggota.
a)Bersama dengan Kabag. Operasional dan Pemasaran memproyeksikan jumlah anggota yang dapat diraih untuk jangka panjang dan jangka pendek.
b)Menentukan sasaran investasi jangka panjang dan jangka pendek.
c)Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka panjang 3 (tiga) tahun dan jangka pendek 1 (satu) tahun.
d)Mempresentasikan rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek kepada pihak yang berhak (Pengurus, anggota KOPERASI PMK).

3.Menyetujui penyaluran dana yang jumlahnya tidak melampaui batas wewenang manajemen.
a)Meninjau jaminan dan usaha pemohon penyaluran dana bersama dengan bagian penyaluran dana.
b)Menandatangani berita acara jaminan.
c)Menyetujui permohonan penyaluran dana sesuai dengan wewenangnya pada lembar data analisa penyaluran dana.
d)Menandatangani perjanjian penyaluran dana dengan lampiran-lampirannya dan akte pemasangan hak tanggungan.
e)Memantau perjalanan penyaluran dana setelah pencairan penyaluran dana.
4.Mengelola dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan biaya-biaya harian dan tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan. Melalui aktivitas sebagai berikut :
a)Memonitor dan memberikan arahan / masukan terhadap upaya pencapaian target.
b)Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
c)Menindaklanjuti hasil evaluasi.
d)Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapaitarget.
e)Membuka peluang/akses kerja sama dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target
5.Mengamankan harta kekayaan KOPERASI PMK agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan, serta seluruh asset KOPERASI PMK. Diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut :
a)Mengetahui jumlah dan keberadaan asset yang menjadi tanggung jawabnya.
b)Mengatur dan mengawasi penggunaan asset yang ada.
c)Memaksimalkan penggunaan asset yang digunakan untuk kepentingan kantor.
d)Menyimpan asset pada tempat yang telah disediakan.
e)Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana kosong maupun dana menganggur.
f)Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
g)Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan penyaluran dana yang bermasalah.
h)Melakukan kontrol terhadap keseluruhan harta KOPERASI PMK.
i)Mengupayakan jaminan asuransi atas kekayaan koperasi.
6.Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan dan membuat laporan secara periodik.
a)Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
b)Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
c)Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
d)Mengevaluasi pola hubungan bila diperlukan.
e)Menetapkan dan mengatur semua kegiatan operasional menurut bagian dan kemampuan masing-masing karyawan.
f)Mendelegasikan semua karyawan kegiatan operasional kepada karyawan sesuai dengan bagian masing-masing karyawan.
g)Mengkoordinasi tugas operasional yang akan dilaksanakan maupun yang telah dilaksanakan oleh karyawan yang satu dengan karyawan yang lain.
h)Membuat laporan penyaluran dana yang meliputi: Jumlah dan jenis penyaluran dana yang telah direalisasikan, Jumlah tagihan margin penyaluran dana, menurut jangka waktu dan jenis jaminan.
7.Menandatangani dan menyetujui permohonan penyaluran dana dengan batas wewenang yang ada.
a)Meneliti dan memberi kode surat berharga seperti Simpanan Berjangka.
b)Menandatangani Giro Bilyet dan Cheque sesuai dengan kebutuhan untuk likuiditas dan pembayaran.
8.Meningkatkan pendapatan dan menekan biaya serta mengawasi operasional kantor.
a)Mengacu pada rencana anggaran dengan menggali pendapatan dari bagi hasil, administrasi penyaluran dana dan kegiatan operasional lainnya (Fee Base Income).
b)Menarik pendapatan sudah diterima ataupun yang belum diterima dari penyaluran dana bermasalah.
c)Melakukan efisiensi dengan cara melakukan skala prioritas biaya.
d)Pengawasan penggunaan biaya.

Tugas Pokok Kepala Bagian Operasional

1.Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service excellence) kepada mitra/ anggota KOPERASI PMK.
a)Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Layanan Anggota atas pelayanan yang diberikan kepada mitra KOPERASI PMK
b)Memberikan masukan dan arahan pada hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap mitra.
c)Memperhatikan masukan serta keluhan mitra atas pelayanan KOPERASI PMK dan membahasnya pada tingkat rapat operasional untuk mendapatkan jalan keluar.
d)Menyelesaikan sesegera mungkin apabila ada kasus yang berkaitan dengan mitra.
2.Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam bidang operasional KOPERASI PMK
a)Mengagendakan dan memimpin rapat operasional bulanan untuk membahas rencana kerja operasional, terget kerja dan evaluasi secara keseluruhan serta permasalahan-permasalahan yang terjadi pada bagian operasional.
b)Mendokumentasikan hasil rapat bulanan sebagai bahan rujukan atas aktivitas selanjutnya.
c)Melakukan kontrol terhadap kesepakatan dan keputusan yang diambil dalam rapat

3.Terbitnya laporan keuangan, laporan perkembangan penyaluran dana dan laporan mengenai penghimpunan dana secara lengkap, akurat dan sah baik harian, bulanan maupun sesuai dengan periode yang dibutuhkan
a)Memeriksa laporan harian, bulanan dan mengesahkannya (otorisasi).
b)Memeriksa laporan mengenai perkembangan penyaluran dana, tingkat kelancaran penyaluran dana (kolektibilitas) dan laporan mengenai mitra-mitra yang bermasalah.
c)Membuat dan mengirimkan laporan keuangan KOPERASI PMK atas persetujuan Manajer KOPERASI PMK kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d)Terarsipkannya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, dokumen penyaluran dana serta dokumen penting lainnya.
e)Mengatur dan mengawasi sistem pengarsipan seluruh bagian operasional.
f)Menyimpan dokumen lembaga serta menjaga keamanannya seperti: akte pendirian lembaga, laporan-laporan pajak, Surat Keputusan, Memorandum, SE, SK, Berita Acara, Surat-surat perjanjian kerjasama dan lain-lain.
g)Membuat mekanisme/sistem peminjaman untuk dokumen-dokumen berharga bila dibutuhkan.
h)Mengkaji sistem pengarsipan yang telah ada dalam upaya penyempurnaan.
4.Terarsipkannya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional.
a)Memberikan nomor surat keluar serta mengarsipkannya.
b)Menerima surat masuk dan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai perihal surat.
c)Menunjuk salah satu staf operasional untuk menjadi notulen dalam rapat manajemen ataupun operasional.
d)Mendistribusikan hasil rapat kepada pihak-pihak terkait.
e)Mengarsipkan hasil notulen rapat sesuai dengan tempatnya

Tugas Pokok Kepala Bagian Teler
1.Mengelola fisik kas dan terjaganya keamanan kas.
a)Melakukan penghitungan kas pada pagi dan sore hari saat akan dimulainya hari kerja dan akhirnya hari kerja yang harus disaksikan oleh petugas yang berwenang.
b)Meneliti setiap keaslian uang masuk agar terhindar dari uang palsu.
c)Menjaga ruang dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
d)Mengarsipkan laporan mutasi brandkas pada tempat yang aman.
e)Melakukan cross check antara brandkas dengan neraca dan rekapitulasi kas.
2.Terselesaikannya laporan kas harian
a)Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang.
b)Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
c)Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk serta memberikan nomor bukti.
d)Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar serta meminta validasi dari pihak yang berwenang.
e)Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi brandkas dan neraca.

3.Tersedianya laporan arus kas pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
a)Membuat laporan kas masuk dan keluar pada setiap akhir bulan untuk setiap akun-akun yang penting.
b)Meminta pengesahan laporan arus kas dari yang berwenang sebagai laporan yang sah.
4.Menerima setoran dan penarikan tabungan.
a)Memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian slip setoran (dalam slip setoran harus tertera nilai uang dalam bentuk angka dan huruf dengan nilai yang sama, pengisian slip harus ditulis dengan jelas).
b)Mencocokkan saldo tabungan pada buku tabungan anggota dengan kartu tabungan anggota bersangkutan yang ada di komputer, bila terjadi selisih maka bagian ini harus mencatat tambahan itu terlebih dahulu baru kemudian mencatat ke dalam buku tabungan dan kartu tabungan anggota.
c)Membubuhkan stempel pada slip setelah dimasukkan ke dalam komputer.
d)Menyerahkan copy slip setoran kepada anggota, sebagai bukti penerimaan setoran.
e)Menyerahkan semua slip setoran kepada bagian akunting setelah tutup jam kas.
f)Menerima dan memeriksa slip penarikan, kartu dan buku simpanan anggota.
g)Memeriksa dan membubuhkan paraf tanda persetujuan di slip penarikan kemudian menyerahkan kembali kepada bagian pembukuan.
h)Untuk pengambilan di atas batas wewenang diminta persetujuan pimpinan (paraf pada slip pengambilan) atas pengambilan tabungan tersebut (perhatikan saldo yang tersisa harus memenuhi ketentuan yang ada).
i)Mencatat jumlah pengambilan tabungan pada buku tabungan.
5.Menyediakan pelayanan uang tunai bagi bagian pembiayaan untuk proses pencairan di lapangan sesuai dengan persetujuan pencairan pembiayaan.
6.Menerima pembayaran angsuran pembiayaan dari bagian pembiayaan yang dilakukan di luar kantor koperasi.

cintaa

Jangan pernah menghabiskan waktu untuk memikirkan orang yg belom tentu menghabiskan waktu nya untuk memikirkan kita .
jangan pernah merasa rindu yang sangat dalam kepada orang yang belom tentu merindukan kita .
jangan pernah mengeluarkan air mata hanya demi orang yang belom tentu mengeluarkan air nya hanya untuk kita .